ads ads ads

Kamis, 28 Juli 2011

Keluarga Menderita Karena Samuri Dihukum. Indonesian Version

Keluarga Menderita Karena Samuri Dihukum Jakarta - Samuri Bin Darmin (35) divonis 16 bulan kurungan karena didakwa menambang mineral tembaga yang ada di sawahnya. Keluarga Samuri pun menderita karena tidak ada yang mencari nafkah.

Saat ini Sumari sengaja meninggalkan Trenggalek untuk meminta keadilan di Jakarta. Selain mencoba menemui MA, ia juga sudah menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Saat ini anak dan istrinya pun harus hidup susah di kampungnya karena tak ada yang mencari nafkah.

"Saya telepon rumah saya tadi, istri saya menangis. Anak saya satu sekarang kelas 1 SMP," ujar Pria yang dikenal sebagai imam di langgar kecil di kampungnya ini sambil menyeka air mata.

Hal ini disampaikan Samuri dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

"Cangkul dan godam yang saya gunakan untuk mengumpulkan tanah dan batu diambil polisi dijadikan bukti di pengadilan," kenang Samuri yang juga dikenakan denda uang Rp 500.000 karena diduga menambang gelap ini.

Samari memang menggunakan cangkul dan godam untuk keperluan menjual tanah ke seorang pengusaha bernama Imam. Dia menjual 34 karung tanah dan 5 ton batu. Selanjutnya dijual seharga Rp 1.250.000 kepada Imam. Ia melakukan kegiatan itu selama 34 hari.

Ia pun sudah melaporkan kejanggalan proses hukum atas dirinya kepada Mahkamah Agung. Bukan direspons, ia yang datang ke kantor MA tanpa pengacara malah diusir Satpol PP.

"Saya ingin melaporkan pengadilannya berjalan begitu cepat. Saya yang mengajukan kasasi tak tahu kapan kasasi hasilnya keluar jadi telat mengajukan memori kasasi. Keputusannya sama, vonis tidak dikurangi. Tapi setelah 18 hari bermalam di kantor MA saya malah diusur satpol PP," keluh pria berperawakan kurus dan berambut pendek ikal ini.

Kepada Samari, Jaksa menuduhkan pelanggaran pasal 158 jo 67 UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pasal ini menurut orang yang tak buta hukum ini sangat tidak fair. Ia menaruh curiga karena sebelumnya ada orang asing yang datang ke kampungnya di Dusun Kacangan RT 287 RW 09 desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur ini memaksanya untuk menjual sawahnya.

"Saya tidak tahu kalau ada kandungan tembaga sebesar 0,03 persen. Tapi sebelumnya ada londo (orang asing) yang datang memaksa membeli tanah saya," kenang Pria yang mengenakan jaket pinjaman usang warna cokelat ini.

Sebelumnya diberitakan Samuri melaporkan tindakan mafia hukum di daerahnya ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Selain terkesan dipaksakan, penegak hukum yakni Polres Trenggalek dan juga Pengadilan Negeri Trenggalek juga meminta uang untuk menghentikan kasusnya. Salah seorang jaksa laki-laki juga melecehkan Samuri dengan mencium dan mengajaknya berhubungan badan sesama laki-laki.

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar